Peraturan Beijing tentang pengelolaan drone akan mulai berlaku pada 1 Mei.
lampu suar heliport harga rendah,
Tipe B Intensitas Rendah yang Disesuaikan,
Pabrik Tipe B Intensitas Sedang,
Pabrik Tipe A Intensitas Sedang,
Pada tanggal 27 Maret, pertemuan ke-23 Komite Tetap Kongres Rakyat Kota Beijing ke-16 mengesahkan "Peraturan tentang Pengelolaan Kendaraan Udara Tak Berawak di Beijing", yang akan berlaku mulai tanggal 1 Mei 2026.
Peraturan tersebut memperjelas bahwa seluruh wilayah administratif Beijing ditetapkan sebagai wilayah udara terkendali untuk kendaraan udara tak berawak. Semua aktivitas penerbangan luar ruangan yang melibatkan kendaraan udara tak berawak memerlukan penerapan; tidak ada aktivitas penerbangan yang boleh dilakukan tanpa persetujuan.
Teks lengkap Peraturan ini adalah sebagai berikut:
Pasal 1 Peraturan ini dirumuskan sesuai dengan "Undang-undang Penerbangan Sipil Republik Rakyat Tiongkok", "Undang-undang Anti-Terorisme Republik Rakyat Tiongkok", "Peraturan Sementara tentang Pengelolaan Penerbangan Kendaraan Udara Tak Berawak", dan undang-undang serta peraturan administratif lainnya, dengan mempertimbangkan situasi aktual di Beijing, untuk memperkuat pengelolaan kendaraan udara tak berawak di Beijing dan menjaga keamanan ibu kota.
Pasal 2 Pemerintah kota dan kabupaten harus memperkuat pengelolaan kendaraan udara tak berawak di wilayah administratifnya masing-masing dan mendesak departemen terkait untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan hukum.
Badan keamanan publik kota bertanggung jawab untuk membimbing dan mengawasi manajemen keselamatan kendaraan udara tak berawak di Beijing, bekerja sama dengan departemen terkait untuk menerapkan peraturan nasional dan kota mengenai manajemen keselamatan dan pencegahan, dan melakukan publisitas kebijakan dan layanan panduan.
Pengawasan pasar kota, transportasi, manajemen darurat, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, ekonomi dan teknologi informasi, pertanian dan pedesaan, pertamanan dan penghijauan, olahraga, serta departemen pos, kereta api, penerbangan sipil, dan komunikasi harus memperkuat pengelolaan kendaraan udara tak berawak (UAV) sesuai dengan tanggung jawabnya masing-masing.
Pasal 3 Pemilik UAV harus mendaftarkan dan mengaktifkannya sesuai dengan peraturan nasional terkait.
Pemilik UAV yang ada harus secara proaktif bekerja sama dengan badan keamanan publik untuk menyelesaikan verifikasi informasi dalam waktu tiga bulan sejak tanggal penerapan peraturan ini. Jika pemiliknya adalah sebuah organisasi, manajer UAV yang ditunjuk harus ditunjuk.
Metode khusus untuk verifikasi informasi harus dirumuskan oleh badan keamanan publik kota bersama dengan departemen terkait.
Pasal 4 Seluruh wilayah administratif kota ini ditetapkan sebagai wilayah udara yang dikendalikan UAV. Semua aktivitas penerbangan luar ruangan yang melibatkan UAV memerlukan penerapan; tidak ada aktivitas penerbangan yang boleh dilakukan tanpa persetujuan.
Manajemen aktivitas penerbangan harus dilakukan sesuai dengan peraturan nasional yang relevan.
Pemerintah kota dapat menunjuk lokasi penerbangan khusus untuk kegiatan penerbangan sesuai permintaan, dengan mempertimbangkan keselamatan dan kebutuhan aktual.
Pasal 5 Dilarang menjual atau menyewakan UAV beserta komponen intinya kepada satuan dan perseorangan dalam wilayah administratif kota ini.
Operator e-niaga harus mengambil tindakan efektif untuk menerapkan ketentuan paragraf sebelumnya.
Daftar komponen inti kendaraan udara tak berawak (UAV) harus dirumuskan oleh departemen ekonomi dan teknologi informasi kota bersama dengan departemen terkait.
Pasal 6 Dilarang mengangkut atau membawa UAV dan komponen intinya ke dalam wilayah administratif kota ini; kecuali untuk UAV yang sudah ada dan telah menyelesaikan-pendaftaran nama asli dan verifikasi informasi serta dibawa oleh pemilik atau pengelola.
Pasal 7 Penyimpanan UAV dan komponen intinya di kota ini wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(1) Dilarang mendirikan tempat penyimpanan UAV dan komponen intinya di dalam kawasan Jalan Lingkar Keenam kota ini (termasuk Jalan Lingkar Keenam);
(2) Tempat penyimpanan UAV dan komponen intinya di luar Jalan Lingkar Keenam kota ini harus memenuhi standar keselamatan dan lulus penilaian keselamatan oleh otoritas keamanan publik;
(3) Dilarang membangun tempat penyimpanan baru UAV dan komponen intinya di dalam wilayah administratif kota ini.
Metode khusus untuk standar identifikasi, standar keselamatan, dan penilaian lokasi penyimpanan harus dirumuskan oleh otoritas keamanan publik kota bersama dengan departemen terkait.
Pasal 8 Produksi, perakitan, penyambungan, dan modifikasi kendaraan udara tak berawak (UAV) secara ilegal dilarang di kota ini; peretasan ilegal terhadap sistem kendali operasi UAV dan perubahan kinerja serta parameter pabrik UAV juga dilarang.
Pasal 9 Dalam keadaan berikut, ketika pembelian, pengangkutan, atau penyimpanan UAV dan komponen intinya benar-benar diperlukan, perlindungan khusus akan diberikan setelah penilaian keselamatan dilakukan oleh badan keamanan publik kota bersama dengan departemen terkait:
(1) Untuk kebutuhan kontra-terorisme dan pemeliharaan stabilitas, bantuan bencana, peristiwa besar, dll.;
(2) Untuk kebutuhan sekolah, lembaga penelitian, dan perusahaan produksi untuk pengajaran, penelitian dan pengembangan teknologi, produksi, dll;
(3) Untuk kebutuhan produksi pertanian dan kehutanan, dll;
(4) Untuk kebutuhan latihan olah raga dan perlombaan, dll.
Langkah-langkah khusus untuk perlindungan khusus akan dirumuskan oleh badan keamanan publik kota bersama dengan departemen terkait.
Pasal 10 Selama peristiwa besar nasional, badan keamanan publik dapat, berdasarkan kebutuhan keamanan dan pengendalian yang sebenarnya, mengambil tindakan pengelolaan sementara seperti penyegelan terpusat pada UAV dan komponen intinya yang dimiliki oleh unit dan individu. Pemilik atau pengelola UAV dan komponen intinya harus bekerja sama.
Pasal 11 Unit dan individu yang menemukan pelanggaran terhadap peraturan yang mengatur kendaraan udara tak berawak (UAV) dan melaporkannya kepada badan keamanan publik atau departemen terkait lainnya, dan yang laporannya diverifikasi, akan diberi penghargaan.
Pasal 12 Pelanggaran Pasal 3, Ayat 2, Pasal 5, Ayat 1, dan Pasal 6 peraturan ini diperintahkan untuk diperbaiki oleh badan keamanan publik; dalam kasus yang serius, UAV dan komponen intinya akan disita, dan individu dapat didenda antara 500 hingga 5.000 yuan, sementara unit dapat didenda antara 1.000 hingga 10.000 yuan.
Pelanggaran terhadap Pasal 4, Ayat 1 peraturan ini akan diperintahkan untuk menghentikan penerbangan oleh badan keamanan publik dan dapat didenda hingga 500 yuan; dalam kasus yang serius, UAV yang digunakan dalam penerbangan ilegal akan disita, dan denda antara 1.000 hingga 10.000 yuan akan dikenakan.
Pelanggaran terhadap Pasal 5, Ayat 2 peraturan ini akan diperintahkan untuk diperbaiki oleh departemen pengawasan pasar dan dapat didenda antara 10.000 dan 100.000 yuan; bagi operator platform e-niaga yang melanggar peraturan ini, denda antara 20.000 dan 100.000 yuan dapat dikenakan.
Pelanggaran terhadap Pasal 8 dan 10 Peraturan ini mengakibatkan penyitaan kendaraan udara tak berawak (UAV) dan komponen intinya oleh badan keamanan publik. Individu dapat didenda antara 500 dan 5.000 yuan, dan organisasi dapat didenda antara 1.000 dan 10.000 yuan.
Pasal 13 Pelanggaran terhadap Angka 1 dan 3 Ayat 1 Pasal 7 Peraturan ini mengakibatkan penutupan tempat penyimpanan dan batas waktu pembuangan UAV dan komponen intinya di dalam tempat penyimpanan oleh badan keamanan publik. Individu dapat didenda antara 500 dan 5.000 yuan, dan organisasi dapat didenda antara 5.000 dan 50.000 yuan. Apabila pemusnahan tidak selesai dalam batas waktu yang ditentukan, maka UAV beserta komponen intinya akan disita.
Pelanggaran terhadap Ayat 2 Ayat 1 Pasal 7 Peraturan ini akan mengakibatkan perintah perbaikan oleh badan keamanan publik. Kegagalan untuk memperbaiki akan mengakibatkan penyitaan UAV dan komponen intinya. Individu dapat didenda antara 500 dan 5.000 yuan, dan organisasi dapat didenda antara 5.000 dan 50.000 yuan.
Pasal 14 Pelanggaran terhadap Peraturan ini yang merupakan pelanggaran terhadap administrasi keamanan publik dipidana menurut hukum; yang merupakan tindak pidana dapat dituntut menurut hukum.
Pasal 15 Langkah-langkah pengelolaan mainan terbang dan benda-benda terbang bertenaga mandiri harus dirumuskan oleh pemerintah kota sesuai dengan kebutuhan sebenarnya.
Pasal 16 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2026.

