Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) telah merevisi standar internasional-melalui revisi 12 lampiran dalam batch yang berbeda dan persetujuan prosedur layanan navigasi udara-meteorologi yang baru.
lampu suar untuk truk,
sistem pencahayaan lapangan terbang,
Penerangan lapangan terbang,
Dekati Cahaya Garis Tengah.
Pada tanggal 28 Maret dan 2 April 2025, sesi ke-12 dan ke-14 Dewan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) ke-234 masing-masing mempertimbangkan dan menyetujui sejumlah revisi yang berbeda terhadap 12 lampiran dan Prosedur Layanan Navigasi Udara – Meteorologi yang baru. Ini termasuk:
**Revisi ke-82 pada Lampiran 3, Layanan Meteorologi Navigasi Udara Internasional, yang melibatkan penyesuaian struktural pada Lampiran 3, Layanan Informasi Meteorologi Luar Angkasa, Informasi Kuantitatif Abu Vulkanik dan Pengawasan Gunung Api Jalur Udara Internasional (IAVW), Model Pertukaran Informasi Meteorologi ICAO (IWXXM), Sistem Peramalan Regional Dunia (WAFS), dan penyempurnaan definisi otoritas meteorologi dan pengenalan definisi baru penyedia layanan meteorologi.**
**Revisi ke-50 pada Lampiran 6, Operasi Pesawat Udara, Bagian I – Transportasi Udara Komersial Internasional – Pesawat Udara, yang melibatkan penyelarasan referensi dalam lampiran dengan Prosedur Layanan Navigasi Udara – Meteorologi yang baru (PANS MET, Doc 10157).
**Revisi ke-42 pada Lampiran 6, Operasi Pesawat, Bagian II – Penerbangan Umum Internasional – Pesawat Udara, yang melibatkan penyelarasan referensi dalam lampiran dengan PANS MET yang baru.** Lampiran 6, Bagian III, "Operasi Pesawat" - "Operasi Internasional - Helikopter," direvisi untuk ke-26 kalinya, melibatkan revisi referensi dalam lampiran PANS MET yang baru.
Lampiran 10, Volume I, "Aeronautical Telecommunications" - "Radio Aids to Navigation," direvisi untuk ke-94 kalinya, meliputi: Advanced Receiver Autonomous Integrity Monitoring (ARAIM), Global Positioning System (GPS), Galileo System, Satellite-Based Augmentation System (SBAS), Ground-Based Augmentation System (GBAS), Distance Measureing Instrument (DME), dan perencanaan alokasi spektrum untuk Instrument Landing Sistem (ILS), Suar Omniarah Frekuensi Sangat Tinggi (VOR), Instrumen Pengukur Jarak, dan Sistem Augmentasi Berbasis Tanah-.
Lampiran 10, Volume II, "Telekomunikasi Penerbangan" - "Prosedur Komunikasi Termasuk yang memiliki Status Layanan Navigasi Udara," direvisi untuk ke-94 kalinya, melibatkan revisi berikutnya pada Lampiran 10, Volume III, "Sistem Komunikasi," memperbarui persyaratan Jaringan Telekomunikasi Penerbangan (ATN)/Internet Protocol Suite (IPS), dan revisi berikutnya pada Lampiran 3, "Layanan Meteorologi Navigasi Udara Internasional," dan ketentuan PANS MET baru mengenai informasi cuaca luar angkasa layanan.
Lampiran 10, Volume III dari *Aeronautical Telecommunications* – revisi ke-93, membahas pembaruan persyaratan untuk Aeronautical Telecommunications Network (ATN)/Internet Protocol Suite (IPS) mengenai mobilitas IPS di berbagai media, penamaan dan pengalamatan, keamanan IPS, Kualitas Layanan (QoS), manajemen sistem, dan transisi secara keseluruhan.
Lampiran 10, Volume V *Telekomunikasi Penerbangan* – revisi ke-91, membahas penggunaan frekuensi untuk Komunikasi Dalam Penerbangan (WAIC) Avionik, Sistem Pendaratan Instrumen (ILS), Suar Omniarah Frekuensi Sangat Tinggi (VOR), Peralatan Pengukur Jarak (DME), dan Sistem Peningkatan Darat (GBAS).
Lampiran 11, Layanan Lalu Lintas Udara, revisi ke-54, menyempurnakan definisi otoritas meteorologi, memperkenalkan definisi baru penyedia layanan meteorologi, dan merujuk pada PANS MET yang baru.
Lampiran 14, Bandara, Volume I *Desain dan Pengoperasian Bandara*, revisi ke-18, membahas desain bandara, alat bantu visual untuk navigasi, layanan darat, layanan manajemen apron, dan permukaan pembatas rintangan (OLS).
Lampiran 14, Volume II – Heliports, menjalani revisi ke-10, mengenai sistem akreditasi dan manajemen keselamatan (SMS) untuk heliport, serta permukaan pembatas penghalang dan alat bantu visual (penerangan) terkait heliport.
Lampiran 15, Layanan Informasi Penerbangan, menjalani revisi ke-44, yang mencakup revisi berikutnya pada Lampiran 3 mengenai layanan informasi cuaca antariksa.
Edisi pertama Prosedur Layanan Navigasi Udara – Meteorologi (PANS-MET) mengubah penyediaan informasi dan layanan meteorologi dari pendekatan "berpusat pada produk" menjadi lingkungan manajemen informasi luas (SWIM) sistem{2}}berbasis informasi; ia juga mentransfer spesifikasi teknis dari Annex 3 ke PANS-MET, sehingga ketentuan Annex 3 lebih stabil.
Lampiran ini berlaku mulai tanggal 4 Agustus 2025. Lampiran 3 tentang informasi kuantitatif abu vulkanik berlaku mulai tanggal 26 November 2026; Lampiran 14 Jilid I tentang pelayanan darat berlaku pada tanggal 26 November 2026 dan mengenai pembatasan hambatan permukaan berlaku pada tanggal 21 November 2030; semua ketentuan lainnya akan berlaku pada tanggal 27 November 2025. Edisi pertama "Prosedur Pelayanan Navigasi Udara - Meteorologi" akan berlaku pada tanggal 27 November 2025.
